Demi Tunda Pemilu Daerah, Darurat Corona di Sarawak Diperpanjang hingga 2022

Demi Tunda Pemilu Daerah, Darurat Corona di Sarawak Diperpanjang hingga 2022

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 31 Jul 2021 16:27 WIB
Malaysia perpanjang lockdown guna cegah penyebaran virus Corona di kawasannya. Lockdown diperpanjang menyusul kasus COVID-19 harian di negara itu masih tinggi.
Ilustrasi (dok. AP Photo/Vincent Thian)
Sarawak -

Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah, memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di negara bagian Sarawak hingga tahun 2022 mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk menunda pemilu daerah di tengah pandemi Corona yang masih mengganas.

Seperti dilansir Reuters dan The Star, Sabtu (31/7/2021), Malaysia saat ini berada di bawah aturan darurat nasional untuk mencegah penyebaran Corona. Namun aturan darurat Corona itu dijadwalkan berakhir pada Minggu (1/8) besok dan pemerintah Malaysia memutuskan untuk tidak memperpanjangnya.

Kendati demikian, Sarawak masih akan tetap berada dalam masa darurat setelah Yang di-Pertuan Agong, Al-Sultan Abdullah, merilis dekrit untuk memperpanjang masa darurat di negara bagian itu hingga 2 Februari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dekritnya, Sultan Abdullah menyatakan masa darurat diperlukan untuk menunda pelaksanaan pemilu daerah demi mencegah penyebaran Corona lebih lanjut.

"Dan bahwa Klausul 1 Pasal 150 Konstitusi Federal menetapkan bahwa dalam situasi tersebut, kita bisa merilis penetapan darurat untuk menunda pemilihan umum kepada Dewan Undangan Negeri demi mencegah peningkatan lebih lanjut dalam penyebaran epidemi COVID-19 jika pemilihan umum digelar," sebut Sultan Abdullah dalam dekritnya yang diterbitkan Jumat (30/7) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Dekrit itu juga menyatakan bahwa parlemen daerah Sarawak seharusnya dibubarkan pada 7 Juni, namun ini ditangguhkan karena adanya masa darurat nasional yang berlaku sejak 12 Januari lalu dan akan berakhir pada 1 Agustus.

Jika masa darurat diakhiri, maka sesuai aturan yang berlalu, Sarawak harus menggelar pemilu daerah dalam waktu 60 hari sejak 2 Agustus.

Namun ketentuan itu tidak berlaku lagi setelah Sultan Abdullah memperpanjang masa darurat di Sarawak, yang berarti tidak akan ada pemilu daerah yang digelar pada tahun ini. Masa darurat diketahui mencegah digelarnya pemilu dan memungkinkan masa jabatan anggota parlemen diperpanjang.

Dengan kata lain, pemilu daerah baru bisa digelar di Sarawak setelah penetapan masa darurat dicabut. Dan sesuai konstitusi federal Malaysia, wewenang mencabut aturan darurat ada di tangan Raja Malaysia.

Dalam beberapa pekan terakhir, Corona menyebar dengan cepat di Malaysia. Tambahan kasus harian mencetak rekor tertinggi pada pekan ini, dengan 17.405 kasus tercatat dalam sehari. Total kasus Corona di Malaysia saat ini mencapai 1.095.486 kasus.

Halaman 3 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads