Vonis Mati bagi Selusin Anggota Ikhwanul Muslimin

Round-Up

Vonis Mati bagi Selusin Anggota Ikhwanul Muslimin

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Jun 2021 23:59 WIB
Pemimpin Tertinggi Sementara Ikhwanul Muslimin, Mahmut Ezzat (AFP Photo)
Foto: Pemimpin Tertinggi Sementara Ikhwanul Muslimin, Mahmut Ezzat (AFP Photo)
Jakarta -

Selusin atau 12 anggota Ikhwanul Muslimin divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) Mesir. Vonis hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin menjadi puncak kasus pembunuhan massal pada 2013 lalu oleh pasukan keamanan.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Selasa (15/6/2021), 12 orang yang divonis mati itu termasuk dua pemimpin senior Ikhwanul Muslimin. Kasus yang membuat 12 anggota Ikhwanul Muslimin berawal dari penggulingan Mohamed Morsi dari kursi Presiden Mesir oleh militer pada 2013.

Ada lebih dari 600 terdakwa dalam kasus ini. Seperti diketahui, para pendukung Ikhwanul Muslimin melakukan aksi besar-besaran dengan menduduki Lapangan Rabaa Al-Adawiya di Kairo timur, untuk menuntut kembalinya kekuasaan Morsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum setelah berhasil menduduki Lapangan Rabaa Al-Adawiya, pasukan keamanan menyerbu. Mereka membunuh sekitar 800 orang dalam satu hari.

Pada saat itu pihak berwenang mengatakan bahwa para pengunjuk rasa bersenjata dan pembubaran paksa merupakan tindakan kontra-terorisme yang vital. Ini menandai dimulainya tindakan keras terhadap kelompok Ikhwanul dan oposisi sekuler di Mesir.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 12 anggota Ikhwanul Muslimin itu dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar kemarin, Senin (14/6), waktu setempat. Mereka dinyatakan mempersenjatai geng kriminal.

"Mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api... amunisi... dan bahan pembuat bom," kata MA Mesir dalam putusannya.

"Dakwaan lain, termasuk membunuh polisi... melawan pihak berwenang... dan pendudukan dan perusakan properti publik," imbuh MA Mesir dalam putusannya.

Sumber pengadilan mengatakan bahwa 2 di antara 12 anggota Ikhwanul Muslimin yang dihukum mati adalah Mohamed al-Beltagy dan Safwat Hegazy. Mohamed dan Hegaazy adalah tokoh senior Ikhwanul Muslimin.

Disebutkan bahwa putusan MA Mesir ini final dan tidak dapat dilawan dengan mengajukan banding. Pejabat pengadilan Mesir mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya.

Pimpinan tertinggi Ikhwanul Muslimin divonis penjara seumur hidup. Baca di halaman berikutnya.

Simak juga 'Upaya Mesir Wujudkan Pembentukan Negara Palestina':

[Gambas:Video 20detik]



Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mahmud Ezzat. Ezzat dinyatakan bersalah melakukan 'terorisme'. Demikian surat kabar milik pemerintah Al-Ahram melaporkan.

"Pengadilan Kriminal Kairo pada Kamis (8/4) menghukum Mahmud Ezzat, pemimpin tertinggi sementara Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai teroris, dengan penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan terorisme," menurut surat kabar itu seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (9/4).

Ezzat ditangkap pada Agustus 2020 di Kairo. Dia sempat beberapa tahun melarikan diri.

Pria berumur 76 tahun itu dinyatakan bersalah karena 'menghasut untuk membunuh' dan 'memasok senjata' selama bentrokan antara demonstran di luar markas besar Ikhwanul Muslimin pada 2013, kata sumber pengadilan, yang juga mengkonfirmasi hukuman tersebut.

Pada 2015, Ezzat dijatuhi hukuman mati secara in absentia, serta hukuman penjara seumur hidup, setelah dinyatakan bersalah karena mengawasi pembunuhan tentara dan pejabat pemerintah.

Halaman 2 dari 2
(zak/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads