Iran Jatuhkan Vonis Mati 3 Orang Atas Serangan ke Kuil Syiah

Iran Jatuhkan Vonis Mati 3 Orang Atas Serangan ke Kuil Syiah

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 18 Mei 2025 15:04 WIB
FILE PHOTO: An Iranian flag flutters in front of the International Atomic Energy Agency (IAEA) headquarters in Vienna, Austria, January 15, 2016.   REUTERS/Leonhard Foeger/File Photo
Bendera Iran (Foto: Dok. REUTERS/Leonhard Foeger/File Photo)
Jakarta -

Iran menjatuhkan hukuman mati kepada 3 orang yang terbukti bersalah atas peran mereka dalam serangan mematikan terhadap kuil Syiah di kota selatan Shiraz. Selain itu Iran juga memenjarakan beberapa orang lainnya terkait kasus tersebut.

Dilansir AFP yang mengutip situs pengadilan, Minggu (18/5/2025), vonis tersebut berasal dari dua peristiwa penembakan -- pada bulan Oktober 2022 dan Agustus 2023. Akibat penembakan itu menewaskan 15 orang di makam Shah Cheragh di ibu kota provinsi Fars. Serangan tersebut diklaim oleh kelompok Negara Islam (IS).

"Tiga dari terdakwa ini dijatuhi hukuman mati karena membantu dan bersekongkol dalam 'korupsi di bumi', kata kepala hakim Fars Sadrollah Rajaei-Nasab, di Pengadilan Revolusioner Shiraz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa juga dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena "membantu dan bersekongkol dalam moharebeh", tambahnya, mengacu pada pelanggaran berat berupa permusuhan terhadap Tuhan.

Sementara dua orang terduga anggota ISIS lainnya dijatuhi hukuman 15 tahun dan 10 tahun penjara "berdasarkan tingkat kerja sama dan pengaruh mereka dalam aksi teroris Shah Cheragh".

ADVERTISEMENT

Sementara itu dua orang wanita masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun, tetapi "hukuman mereka akan dijalani dengan keringanan hukuman Islam, dipantau dengan gelang kaki elektronik, dan dalam radius satu kilometer dari rumah mereka".

Lebih lanjut,Rajaei-Nasab mengatakan kasus lain dari kasus tersebut, termasuk tuduhan terkait perdagangan senjata, masih dalam peninjauan, dan beberapa putusan telah diajukan banding ke Mahkamah Agung Iran.

Pada Juli 2023, Iran mengeksekusi dua orang di depan umum atas serangan pertama di tempat suci tersebut.

Setelah serangan kedua, pengadilan mengatakan pada Agustus 2023 bahwa pasukan keamanan telah menangkap sembilan orang -- semuanya orang asing -- dan kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada seorang anggota ISIS Tajikistan pada bulan berikutnya.

Tonton juga "Iran soal Program Nuklir: Ini Bagian Hak-hak Rakyat" di sini:

(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads