Ancaman Budaya K-Pop Bagi Kim Jon Un dan Tafsir Panggilan 'Oppa'

Tim Detikcom - detikNews
Minggu, 13 Jun 2021 10:14 WIB
Jakarta -

Dalam beberapa bulan terakhir, pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un dan media pemerintah terus menggelar kampanye anti pengaruh K-Pop yang menyebar di negaranya. Muda-mudi Korut mulai meniru sejumlah aksen hingga panggilan ala K-drama.

Menurut dokumen pemerintah Korut yang diperoleh Asia Press, laman pencarian di komputer, pesan teks dan pemutar musik didominasi konten dan aksen Korea Selatan. Bahkan budaya ini sudah memengaruhi kebiasaan muda-mudi Korut.

Para gadis di Korea Utara, misalnya, kini mulai memanggil kekasihnya dengan sebutan 'oppa', layaknya yang dilakukan para gadis di K-drama. Panggilan itu pun disebut Kim sebagai bahasa yang menyesatkan.

Menurut dokumen yang sama, para keluarga yang meniru aksen Korsel dalam percakapan sehari-hari atau pesan teks dapat diusir dari kota sebagai peringatan.

Kondisi ekonomi Korea Utara yang sedang lesu dan terhentinya diplomasi dengan negara-negara Barat juga menjadi dorongan kuat yang membuat para pemuda Korut lebih mudah menerima pengaruh luar dan menantang cengkeraman kuat Kim terhadap rakyatnya.

"Pemuda Korea Utara berpikir mereka tidak berutang apa pun kepada Kim Jong-un," kata Jung Gwang-il, seorang pembelot dari Korea Utara yang menjalankan jaringan penyelundupan K-pop ke Korea Utara, seperti dilansir dari New York Times, Minggu (13/6/2021).

"Dia harus menegaskan kembali kontrol ideologisnya pada kaum muda jika dia tidak ingin kehilangan pondasi kekuasaannya di masa depan," lanjutnya.

Penyelundupan hiburan asal Korsel kerap dilakukan dari China melalui flashdisk. Akibatnya, pada Desember lalu, serangkaian undang-undang baru yang memberlakukan hukuman lebih ketat untuk menonton atau memiliki hiburan Korea Selatan diberlakukan, dengan hukuman mulai lima tahun kerja paksa hingga 15 tahun di kamp kerja paksa.

Lebih lanjut, mereka yang menyerahkan materi hiburan Korsel ke tangan warga Korea Utara dapat menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk hukuman mati. Undang-undang baru lainnya juga menyerukan kerja paksa hingga dua tahun bagi mereka yang "berbicara, menulis, atau bernyanyi dengan gaya Korea Selatan."




(izt/gbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork