Pengadilan Prancis telah menjatuhkan vonis terhadap seorang pria yang menampar Presiden Emmanuel Macron di depan umum, pekan ini. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar kilat pada Kamis (10/6) waktu setempat.
Seperti dilansir AFP, Jumat (11/6/2021), Damien Tarel (28) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh pengadilan, namun 14 bulan ditetapkan sebagai hukuman percobaan sehingga Tarel hanya akan mendekam di penjara selama empat bulan.
Tarel ditahan sejak melakukan tindak penyerangan terhadap Macron pada Selasa (8/6) waktu setempat. Dalam persidangan di kota Valence, jaksa menyebut tindakan Tarel itu 'benar-benar tidak bisa diterima' dan merupakan 'tindak kekerasan yang disengaja'.
Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Namun hakim yang memimpin persidangan ini menyatakan Tarel hanya harus menjalani masa hukuman empat bulan di dalam penjara.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Tarel terancam hukuman maksimum tiga tahun penjara dan hukuman denda 45 ribu Euro, setelah didakwa atas tindak penyerangan terhadap tokoh publik. Di bawah undang-undang yang berlaku di Prancis, vonis penjara kurang dari dua tahun bisa diubah menjadi hukuman non-penahanan.
Usai vonis dijatuhkan, Tarel langsung memulai masa hukumannya di penjara setempat.
Tarel yang berambut gondrong dan menggemari sejarah abad pertengahan ini menuturkan kepada penyidik bahwa dirinya 'bertindak secara naluriah dan tanpa berpikir' setelah menunggu Macron di luar sebuah sekolah yang dikunjunginya di kota kecil Tain-l'Hermitage.
Lihat video 'Usai Insiden Penamparan, Presiden Prancis Tetap Blusukan':
(nvc/ita)