Pria berusia 28 tahun yang ditangkap karena menampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di depan umum mulai disidangkan pekan ini. Kepada penyidik, pria ini mengakui dirinya bertindak 'tanpa berpikir'.
Seperti dilansir AFP, Kamis (10/6/2021), pria yang diidentifikasi Damien T (28) ini untuk pertama kali dihadirkan dalam sidang di pengadilan kota Valence pada Kamis (10/6) waktu setempat. Dia ditahan sejak menampar Macron dalam kunjungan di kota Tain-l'Hermitage pada Selasa (8/6) waktu setempat.
Damien akan diadili atas dakwaan menyerang tokoh publik, terkait aksinya menampar Macron yang merupakan seorang kepala negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan itu diketahui memiliki ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara dan hukuman denda 45.000 Euro (Rp 780 juta). Meskipun pengadilan biasanya akan mempertimbangkan catatan kriminal yang bersih dan ada tidaknya penyesalan dari terdakwa.
"Dia menyatakan bahwa dia bertindak secara naluriah, dan 'tanpa berpikir' untuk mengekspresikan kekesalannya," demikian pernyataan kantor jaksa setempat, merujuk pada Damien.
Damien yang oleh teman-temannya digambarkan sebagai sosok pemalu dan pendiam ini, juga menuturkan kepada penyidik bahwa dirinya bersimpati dengan gerakan demonstran antipemerintah 'rompi kuning' dan condong ke aliran sayap kanan-jauh untuk aliran politiknya, namun tidak memiliki afiliasi partai.
Pemuda berambut gondrong ini merupakan warga desa Saint-Villier dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia disebut sangat menggemari sejarah dan seni bela diri abad pertengahan, serta sempat meneriakkan seruan perang abad pertengahan saat menyerang Macron.
Simak Video: Usai Insiden Penamparan, Presiden Prancis Tetap Blusukan