Jaksa menghadirkan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dalam sidang kasus John Kei. Nus Kei pun dicecar jaksa soal masalah video viral yang diduga jadi provokasi penyerangan hingga masalah uang Rp 1 miliar dengan John Kei.
"Konten apa yang dibuat oleh kelompok saudara saksi?" tanya jaksa Eko, dalam persidangan kasus John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021).
"Jadi itu bukan video, itu anak saya live di IG. Jadi itu lagi di depan rumah terus dia live di IG," ujar Nus Kei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nus Kei menyebut, tidak ada upaya provokasi dalam tayangan live Instagram anaknya. Dia bahkan heran mengapa tayangan itu bisa disebut provokasi hingga memicu penyerangan pada 21 Juni 2020.
"Tapi di dalam itu tidak bicara apa-apa, kan ada buktinya disita juga. Di situ kan tidak ada apa-apa. Saya nggak tahu akhirnya video itu disebar," ungkapnya.
Selain itu, jaksa juga mencecar Nus Kei terkait masalah uang Rp 1 miliar dengan John Kei. Nus Kei mengakui memang memiliki urusan yang belum selesai.
"Apakah ada dari Saudara John terhadap Bapak yang saat ini belum terselesaikan?" cecar jaksa.
"Iya. Soal Rp 1 miliar ini," beber Nus Kei.
Kepada Wartawan, Nus Kei menjelakan soal masalah uang Rp 1 miliar kepada John Kei. Nus Kei menyebut, uang Rp 1 miliar bukanlah hutan kepada John Kei, tapi soal mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Ini yang mesti saya luruskan, jadi dia (John Kei) bukan minta tolong, karena perkara ini yang pegang adik almarhum Tito, terus Tito meninggal, yang punya perkara ini namanya Yohanes Tisera alias Buke. Om Buke ini kami ketemu di Ambon dan Om Buke ini yang urus. Ketika Om Buke saya pasti kasih tahu, sampaikan ke kakak saya bahwa ini ada perkara begini. Kalau oke jalan, kalau nggak oke ya sudah nggak usah jalan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak video 'Sidang Kasus Penyerangan John Kei, Nus Kei Jadi Saksi':
Uang Rp 1 miliar itu, menurut Nus Kei, milik rekannya yang dia sebut 'Bos Kecil.' Uang itu diberikan dalam dua tahap kepada istrinya John Kei.
"Uang itu bukan punya John Kei seperti yang dia klaim dan dia nyatakan bahwa itulah uang dia Rp 500 juta dan 'Bos Kecil' Rp 500 juta. Tidak. Uang itu Rp 1 M saya ambil dari Plaza Tamara di Sudirman. Tahap pertama Rp 500 juta, saya serahkan pada istrinya, terus tahap kedua Rp 500 juta dalam bentuk dolar, tapi dalam amplop saya tidak tahu berapa. Saya serahkan lagi ke istrinya. Nanti sekitar 1 bulan kemudian uang itu diserahkan sama istrinya untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung," jelas Nus Kei.
"Menurut dia, uang operasional untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. Uang itu, punya teman saya 'Bos Kecil'," tambahnya.
Nus Kei juga menangkis soal dia meminjam uang Rp 1 miliar kepada John Kei dan akan mengembalikan sebesar Rp 2 miliar. "Itu nggak benar, makanya saya bantah. Itu menurut dia," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.