Agrapinus Rumatora alias Nus Kei dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus John Kei. Nus Kei menceritakan soal penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Nus Kei dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Rabu (24/2/2021). Nus Kei menyebut penyerangan terhadap anak buahnya, Erwin dan Frengky, terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Sedang di rumah ditelepon Frengky. Dia kasih tahu kalau sudah dipotong, dipotong tangannya," kata Nus Kei dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar kabar itu, Nus Kei bergegas menuju lokasi kejadian dari rumahnya di Green Lake City, Tangerang, menaiki mobilnya bersama 4 orang. Sesampai di sana, Nus Kei melihat Erwin sudah tergeletak di tengah jalan dengan luka bacok.
"Sampai di TKP, saya lihat ada Erwin sudah tergeletak di jalan. Sudah sekarat, luka bacok lumayan. Saya minta Polantas mobil saya dibawa ke depan. Iya, sekarat. Belum meninggal," ujar Nus Kei.
Saat itu Nus Kei mengaku tidak melihat saksi Frengky. Dia kemudian bergegas mengantar Erwin ke rumah sakit. Ketika berada di rumah sakit, Nus Kei mendapat kabar dari anaknya bahwa rumahnya sudah diserang.
"Sampai sana saya mendapat telepon dari anak saya bahwa rumah saya sudah diserang," jelas Nus Kei.
Nus Kei langsung memastikan kondisi keluarganya setiba di rumah. Dia membeberkan rumahnya sudah dalam kondisi rusak.
"Semuanya hancur, lantai 1 di bawah semua rusak, semua barang rusak," jelasnya.
"Istri anak?" tanya hakim ketua Yulisar.
"Mereka lari," jawab Nus Kei.
Nus Kei menyebut tidak ada keluarganya yang terluka. Dia bersyukur pada waktu itu semua keluarganya selamat.
"Bersyukur semua masih selamat," ungkap Nus Kei.
Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei. Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
(run/dwia)