Kabinet pemerintah Jepang menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk memperkuat pembatasan virus Corona. RUU tersebut mengancam para pelanggar aturan dengan denda dan hukuman penjara untuk pertama kalinya sejak wabah dimulai.
Seperti dilansir AFP, Jumat (22/1/2021), aturan baru itu akan memungkinkan pihak berwenang untuk menghukum dan bahkan memenjarakan orang hingga satu tahun penjara jika mereka dinyatakan positif corona namun menolak untuk dirawat di rumah sakit.
Otoritas Jepang juga akan memberi denda kepada bar dan restoran yang melakukan aktivitas di malam hari ketika larangan diberlakukan. Denda yang ditetapkan mencapai hingga 500.000 Yen (Rp 67,9 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hanya 6 bulan sebelum Olimpiade Tokyo yang tertunda akan digelar, ibu kota dan wilayah lain di Jepang saat ini berada dalam keadaan darurat sehingga pemerintah berupaya untuk menurunkan rekor lonjakan infeksi COVID-19.
Sebelumnya, lockdown ketat Jepang tidak memiliki aturan ketat penegakan hukum, warga hanya diminta untuk lockdown tapi tidak diperintahkan untuk tinggal di rumah, dan tidak ada denda bagi bisnis yang mengabaikan aturan penutupan.
Beberapa pengamat memuji pendekatan lunak Jepang, yang mencoba menyeimbangkan pengendalian infeksi dengan dampak ekonomi. Survei terbaru menunjukkan nilai kepercayaan warga Jepang terhadap pemerintah Perdana Menteri Yoshihide Suga anjlok akibat penanganannya terhadap gelombang baru Corona.
Suga mengatakan kabinetnya telah memberi lampu hijau pada RUU tersebut dan mendesak anggota parlemen untuk "secepatnya" membahas dan merevisinya.
RUU itu diperkirakan akan disahkan parlemen minggu depan, tetapi laporan mengatakan oposisi akan mendorong amandemen tentang rawat inap paksa menyusul kritik bahwa itu melanggar kebebasan sipil.
Terlepas dari lonjakan angka COVID-19, wabah penularan COVID-19 di Jepang relatif kecil, dengan sekitar 4.700 kematian.
Meski begitu, dokter memperingatkan bahwa rumah sakit mulai kewalahan di daerah-daerah yang paling terdampak Corona, sebagian karena rumah sakit swasta dapat menolak untuk menerima pasien Corona.
RUU ini juga akan memungkinkan pemerintah daerah untuk menyebut nama dan mempermalukan fasilitas medis yang menolak permintaan untuk menerima pasien COVID-19.
(izt/nvc)