Trump Dimakzulkan DPR AS, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Trump Dimakzulkan DPR AS, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 09:51 WIB
President Donald Trump listens during an event on Operation Warp Speed in the Rose Garden of the White House, Friday, Nov. 13, 2020, in Washington. (AP Photo/Evan Vucci)
Donald Trump (dok. AP Photo/Evan Vucci)

Untuk kali ini, Trump hanya memiliki sisa masa jabatan sepekan di Gedung Putih karena Biden akan dilantik menjadi Presiden ke-46 AS pada 20 Januari. Senat AS sendiri masih dalam masa reses dan belum akan kembali bersidang hingga setidaknya 19 Januari mendatang.

Namun, Ketua Minoritas Senat AS, Chuck Schumer, dari Partai Demokrat menyatakan Ketua Mayoritas Senat AS, Mitch McConnell, dari Partai Republik bisa memanggil para Senator AS untuk kembali bersidang lebih awal dan menggelang sidang darurat. Dalam komentarnya, McConnell mengesampingkan opsi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditegaskan McConnell bahwa jika Senat AS bertindak 'segera' tetap tidak mungkin akan bisa menggelar sidang pemakzulan sebelum Biden dilantik dan sebelum Trump mengakhiri masa jabatannya. Dia menekankan bahwa tiga sidang pemakzulan presiden AS terdahulu membutuhkan waktu 83 hari, 37 hari dan 21 hari.

Menanggapi hal itu, Schumer menyatakan bahwa terlepas dari kapan pun sidang pemakzulan digelar, dia memperingatkan agar 'jangan membuat kesalahan, akan ada sidang pemakzulan di Senat Amerika Serikat'.

ADVERTISEMENT

"Donald Trump pantas menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika yang menanggung cela pemakzulan dua kali. Senat perlu bertindak dan memproses persidangan dan menggelar voting untuk menentukan apakah dia bersalah," tegasnya.

Sidang Pemakzulan Usai Masa Jabatan Trump Berakhir?

Tiga presiden AS terdahulu yang dimakzulkan, tidak pernah disidang oleh Senat AS setelah mengakhiri masa jabatannya. Sama seperti Trump, baik Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998-1999), dimakzulkan oleh DPR AS namun dibebaskan dari pemakzulan oleh Senat AS.

Para akademisi konstitusional berargumen bahwa seorang mantan presiden tidak bisa diadili oleh Senat AS. Namun diketahui bahwa DPR AS pernah memakzulkan dan Senat AS mengadili mantan-mantan Senator dan hakim AS setelah mereka tidak lagi menjabat.

Jika sidang pemakzulan Trump digelar setelah 20 Januari, maka Partai Republik tidak akan lagi memegang dominasi atas Senat AS. Schumer dari Partai Demokrat akan menjabat Ketua Mayoritas Senat AS untuk selanjutnya. Situasi ini berbeda dengan sidang tahun 2019 saat Trump dibebaskan dari pemakzulan oleh Senat AS.

Meskipun demikian, McConnell yang masih menjadi Senator AS tetap akan memegang peran penting di kalangan Senator Republikan lainnya. Dia diketahui belum mengesampingkan opsi untuk memvoting Trump bersalah.

Dalam sidang tahun 2019, McConnell mampu menggerakkan seluruh Senator Republikan, kecuali Mitt Romney dari Utah, untuk memvoting Trump tidak bersalah atas pasal pemakzulan yang saat itu dijeratkan. Kali ini, menurut laporan media AS, McConnell meyakini Trump melakukan pelanggaran yang bisa dimakzulkan dan melihat kesempatan untuk menyingkirkan Trump dari Partai Republik selamanya.

Dibutuhkan dukungan mayoritas dua pertiga dari Senator AS yang hadir untuk menyatakan Trump bersalah atas pasal pemakzulan yang dijeratkan. Situasi ini berarti, setidaknya harus ada 17 Senator Republikan yang bergabung Senator Demokrat untuk menyatakan Trump bersalah.

Terlepas dari itu, Schumer menambahkan bahwa Senat AS tidak hanya akan memvoting Trump bersalah atau tidak atas 'kejahatan level tinggi dan pelanggaran ringan' tapi juga menggelar voting yang bisa melarang Trump mencalonkan diri untuk jabatan federal di masa mendatang.

Trump sebelumnya mengutarakan keinginannya untuk kembali mencalonkan diri dalam pilpres 2024. Dibutuhkan suara mayoritas Senat AS untuk bisa melarangnya untuk kembali maju capres.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads