Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk kedua kalinya dimakzulkan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS. Ketua DPR AS Nancy Pelosi menegaskan bahwa pemakzulan itu menunjukkan tak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
"Hari ini dengan cara bipartisan, DPR menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum, bahkan presiden Amerika Serikat sekalipun," kata pejabat tinggi Demokrat itu di Kongres usai menandatangani pemakzulan Trump, seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (14/1/2021).
Trump (74) dimakzulkan karena "menghasut pemberontakan" setelah dia mendesak para pendukungnya untuk berdemo di gedung Capitol AS dan "berperang," yang mengarah ke massa yang menyerbu gedung Kongres AS itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemakzulan ini masih harus mendapat persetujuan dari Senat AS yang tidak akan mengadakan persidangan sebelum 20 Januari, ketika presiden terpilih Joe Biden dilantik. Ini berarti Trump akan lolos dari aib karena dipaksa pergi lebih cepat.
Namun Trump tetapi akan menghadapi persidangan Senat nanti dan jika terbukti bersalah, dia bisa dilarang untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.
"Donald Trump pantas menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika yang menanggung noda pemakzulan dua kali," kata Senator Demokrat Chuck Schumer, yang dalam waktu seminggu akan menjadi pemimpin Senat AS.
"Senat diharuskan untuk bertindak dan akan melanjutkan persidangannya," imbuhnya.
Dilansir CNN, Kamis (14/1/2021), Donald Trump dianggap telah melakukan penghasutan atas kerusuhan di Capitol AS. Donald Trump jadi Presiden AS pertama yang dimakzulkan DPR AS untuk kedua kalinya.
Dari 232 anggota itu, ada 10 politikus Partai Republik yang turut menyetujui pemakzulan terhadap Trump. Republik merupakan partai pengusung Trump.