Menurut surat perintah penahanan, seperti dikutip Hurriyet Daily News, Oktar dijerat mulai dari membentuk geng kriminal, melakukan penganiayaan seksual terhadap anak, melakukan penyerangan seksual, melakukan penculikan anak, melakukan pelecehan seksual, melakukan pemerasan, dan melakukan penyekapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Harun Yahya sudah menghadapi vonis hukumnya. Dia dihukum penjara 1.075 tahun karena memperkosa para 'kittens'-nya. Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, hari Senin (11/01).
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan Oktar memimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.
(rdp/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini