Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman 30 tahun bui untuk terdakwa utama kasus pembunuhan tahun 2015 di kantor majalah Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi. Hukum ini jauh lebih ringan dari tuntutan seumur hidup oleh jaksa.
Dilansir AFP, Kamis (17/12/2020) Ali Riza Polat dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam kejahatan teror oleh pengadilan, yang juga menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun secara in absentia kepada Hayat Boumeddiene, rekan dari salah satu penyerang. Dia melarikan diri ke Suriah setelah pembunuhan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua penyerang tewas setelah pembunuhan itu. Sebanyak 14 tersangka diadili, tiga di antaranya secara in absentia.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada tersangka utama lainnya, Mohamed Belhoucine, meskipun dia diadili secara in absentia dan dianggap tewas di Suriah.
Hukuman lain berkisar dari empat tahun penjara. Semua yang hadir di pengadilan dihukum karena peran mereka dalam memberikan dukungan untuk pembunuhan yang menggegerkan Prancis itu.
Kapan peristiwa berdarah itu terjadi? Silakan klik halaman selanjutnya.