Seorang remaja putra Hong Kong dinyatakan bersalah dalam kasus menghina bendera nasional China. Dia juga didakwa dalam kasus pertemuan yang melanggar hukum.
Dilansir AFP, Jumat (11/12/2020), otoritas Hong Kong pro-Beijing semakin gencar menargetkan aktivis paling terkemuka di sana, termasuk para pemimpin muda seperti Joshua Wong dan Agnes Chow, yang dipenjara pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony Chung, seorang remaja berusia 19 tahun yang memimpin kelompok pro-demokrasi--yang sudah dibubarkan--dihukum karena melemparkan bendera China ke tanah selama bentrokan di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.
"Tindakan terdakwa sudah tidak diragukan lagi mencemari bendera nasional secara terbuka. Terdakwa berjalan mundur dan melompat untuk melempar bendera yang membuat lebih banyak orang bisa melihat apa yang dia lakukan," kata Hakim Peony Wong, Jumat (11/12).
Dalam rekaman yang dibagikan di persidangannya, Chung terlihat memegang bendera China yang disita dari seorang pendukung Beijing, yang kemudian dia lempar ke bahunya.
Jaksa penuntut menuduhnya melakukan penghinaan yang disengaja.
Chung membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa dia tidak menyadari itu adalah bendera China.
Dia ditangkap oleh polisi berpakaian preman di seberang konsulat Amerika Serikat pada akhir Oktober lalu. Dia telah ditahan sejak saat itu.
Spekulasi telah beredar bahwa polisi bergerak menangkap Chung karena dia berharap untuk meminta suaka di konsulat AS di Hong Kong.