Remaja Hong Kong Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Menghina Bendera China

Remaja Hong Kong Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Menghina Bendera China

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 15:24 WIB
Aktivis remaja Hong Kong, Tony Chung (AFP Photo)
Foto: Aktivis remaja Hong Kong, Tony Chung (AFP Photo)
Hong Kong -

Seorang remaja putra Hong Kong dinyatakan bersalah dalam kasus menghina bendera nasional China. Dia juga didakwa dalam kasus pertemuan yang melanggar hukum.

Dilansir AFP, Jumat (11/12/2020), otoritas Hong Kong pro-Beijing semakin gencar menargetkan aktivis paling terkemuka di sana, termasuk para pemimpin muda seperti Joshua Wong dan Agnes Chow, yang dipenjara pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony Chung, seorang remaja berusia 19 tahun yang memimpin kelompok pro-demokrasi--yang sudah dibubarkan--dihukum karena melemparkan bendera China ke tanah selama bentrokan di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.

ADVERTISEMENT

"Tindakan terdakwa sudah tidak diragukan lagi mencemari bendera nasional secara terbuka. Terdakwa berjalan mundur dan melompat untuk melempar bendera yang membuat lebih banyak orang bisa melihat apa yang dia lakukan," kata Hakim Peony Wong, Jumat (11/12).

Dalam rekaman yang dibagikan di persidangannya, Chung terlihat memegang bendera China yang disita dari seorang pendukung Beijing, yang kemudian dia lempar ke bahunya.

Jaksa penuntut menuduhnya melakukan penghinaan yang disengaja.

Chung membantah tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa dia tidak menyadari itu adalah bendera China.

Dia ditangkap oleh polisi berpakaian preman di seberang konsulat Amerika Serikat pada akhir Oktober lalu. Dia telah ditahan sejak saat itu.

Spekulasi telah beredar bahwa polisi bergerak menangkap Chung karena dia berharap untuk meminta suaka di konsulat AS di Hong Kong.

Chung tidak mengaku bersalah atas penghinaan bendera atau pertemuan yang melanggar hukum, yang masing-masing dihukum maksimal tiga tahun dan lima tahun. Dia akan dijatuhi hukuman pada 29 Desember.

"Warga Hong Kong bertahanlah di sana," teriak Chung kepada para pendukungnya di pengadilan.

Chung juga merupakan orang pertama yang dituntut di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan pada bulan Juni oleh Beijing di Hong Kong untuk memadamkan protes anti-pemerintah.

Chung menghadapi tuduhan pemisahan diri di bawah undang-undang baru, yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia juga dituduh atas dugaan pencucian uang dan bersekongkol untuk menerbitkan konten yang menghasut.

Setelah putusan hari Jumat (11/12), remaja itu akan dipenjara sambil menunggu persidangan atas dakwaan keamanan nasional yang lebih berat.

Sidang pengadilan Chung berikutnya atas dakwaan keamanan nasional akan digelar pada 7 Januari 2021 mendatang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads