Dia ditangkap karena "perkumpulan yang melanggar hukum" atas demonstrasi 2019 yang menentang larangan pemerintah atas masker yang diberlakukan sebelum pandemi virus Corona, kata pengacaranya.
Tokoh pro-demokrasi berusia 23 tahun itu mengatakan di Twitter bahwa dia juga ditahan karena melanggar "undang-undang anti-masker yang kejam", yang sejak itu dinyatakan tidak konstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Wong mengatakan kepada AFP bahwa dia ditangkap ketika dia melapor ke kantor polisi mengenai kasus lain terhadapnya, yang saat ini sedang diadili.
Aksi demo hari itu terjadi setelah sebagian besar kota lumpuh dengan penangguhan kereta bawah tanah dan banyak toko serta mal tutup setelah malam kekerasan.
Saat itu, ratusan pengunjuk rasa, hampir semuanya bermasker, melakukan demonstrasi tanpa izin di distrik perbelanjaan populer Causeway Bay. Saat demo tersebut, Hong Kong telah dilanda empat bulan demonstrasi pro-demokrasi.
(rdp/ita)