Rp 479 M Hasil TPPU Duta Palma Sempat Akan Dikirim ke Hong Kong

Rp 479 M Hasil TPPU Duta Palma Sempat Akan Dikirim ke Hong Kong

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 16:06 WIB
Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Grup. Uang tersebut ditunjukkan ke publik. (Devi P/detikcom)
Kejagung menyita Rp 479 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Uang tersebut ditunjukkan ke publik. (Devi P/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 479.175.079.148 hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Uang itu hendak dikirimkan anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa ke Hong Kong, lalu diblokir Kejagung.

"Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno saat konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (8/5).

Mengetahui uang hasil TPPU ingin dikirim terdakwa ke Hong Kong, Kejagung melakukan pemblokiran. Sutikno uang jumlah Rp 479.175.079.148 kemudian disita.

"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ucapnya.

"Dan setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Dalmex Plantations," tuturnya.

Setelah dilakukan penyitaan dan barang bukti, sebanyak 99% pemegang saham milik PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex Plantation.

"Sedangkan sisanya 1% pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," ucapnya.

PT Duta Palma Group diketahui didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.

Dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.

Simak Video 'Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp 479 M dari Kasus Duta Palma':

(rfs/rfs)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads