Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia, Mahfud Md, mengomentari vonis bagi eks PM Malaysia Datuk Sri Najib Razak. Apa katanya?
Komentar Mahfud Md soal vonis Najib Razak disampaikan di Twitter, Rabu (29/7/2020). Dia mulanya menyinggung 3 kejahatan yang dilakukan Najib Razak.
"Karena 3 tindak pidana (TPPU, penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset), PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman pidana 72 tahun," kata Mahfud Md.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud lalu menjelaskan soal hukuman penjara Najib Razak yang harus dijalani selama 12 tahun. Soal vonis Najib Razak ini, Mahfud menegaskan koruptor takkan pernah tenang.
"Tapi karena semua hukuman bisa dijalani serentak, maka yang hukuman di bawah 12 tahun dianggap ikut dilaksanakan bersamaan dengan yang 12 tahun. Koruptor takkan pernah tenang," ucap Mahfud, melalui akun twitter-nya,
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Najib dan denda 210 juta ringgit (US$ 49,38 juta). Atas kasus korupsi terkait perusahaan investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib dinyatakan bersalah atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang.
Namun, Najib Razak kembali menegaskan bahwa dia tidak bersalah. Dia berjanji akan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan.
Seperti dilansir dari Channel News Asia (CNA), Selasa (28/7/2020) Najib Razak menyampaikan pernyataannya itu kepada wartawan dalam konferensi pers setelah mendengarkan keputusan hakim.
"Kami percaya bahwa kami tak bersalah, dan kami percaya kami memiliki kasus yang kuat. Tapi tentu saja, kami harus meyakinkan para hakim," ungkapnya, Selasa (28/7).
(aik/gbr)