Beli Arloji hingga Urusan Renovasi Antar Najib Razak Terbukti Korupsi

Round-Up

Beli Arloji hingga Urusan Renovasi Antar Najib Razak Terbukti Korupsi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 07:25 WIB
Sidang Najib Razak: Mantan PM Malaysia salahgunakan kekuasaan dalam kasus 1MDB
Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak (BBC World)

Najib dalam keterangannya mengklaim dirinya mengira aliran dana itu merupakan bagian dari donasi asal Arab Saudi yang diatur oleh Jho Low. Hakim Mohamad Nazlan mementahkan argumen itu dalam putusannya, dengan menyatakan klaim Najib soal donasi Arab itu 'rekayasa yang terperinci namun lemah'.

Tim pengacara Najib menyatakan Jho Low memanfaatkan donasi itu sebagai kedok agar Najib tidak curiga dengan aksinya menyelewengkan dana 1MDB. Jaksa penuntut berargumen bahwa Najib merupakan kekuatan nyata di balik 1MDB dan SRC International, dan menyebut klaim donasi Arab itu sebagai 'bukti rekayasa' untuk menutup jejaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Najib dijerat tujuh dakwaan korupsi yang terdiri atas satu dakwaan penyalahgunaan wewenang, tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, dan tiga dakwaan pencucian uang. Semua dakwaan itu menyangkut dana sebesar 42 juta Ringgit yang diduga diselewengkan dari SRC International.

"Saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas seluruh tujuh dakwaan," ucap hakim Mohamad Nazlan Ghazali dalam putusannya. Pembacaan putusan terhadap Najib memakan waktu sekitar dua jam.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang putusan ini, hakim Mohamad Nazlan menyatakan Najib gagal dalam argumen pembelaannya, sedangkan jaksa penuntut mampu memberikan argumen beralasan bahwa Najib telah menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, seperti dilansir The Star, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan wewenang. Untuk dakwaan pelanggaran kepercayaan publik, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara, hukuman cambuk dan denda. Sementara untuk dakwaan pencucian uang, Najib terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda.

Laporan The Star menyebut bahwa tim pengacara Najib meminta hakim menunda penjatuhan hukuman terhadap kliennya. Hakim Mohamad Nazlan lantas memutuskan menunda sidang hingga pukul 14.00 waktu setempat, untuk mempertimbangkan argumen tim pengacara Najib sebelum akhirnya mengumumkan keputusannya.

"Jika pengadilan tidak merasa yakin, pengadilan akan melanjutkan pembacaan hukuman," tegasnya.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads