Tiga terdakwa lainnya -- J Alexander Kueng (26), Thomas Lane (37) dan Tou Thao (34) -- dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol atas pembunuhan (murder) tingkat kedua dan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Ketiganya telah menjalani sidang perdana pada Kamis (4/6) waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim dalam sidang menetapkan besaran uang jaminan untuk ketiganya, masing-masing sebesar US$ 1 juta atau setara nyaris Rp 14 miliar.
Seperti dilansir CNN, Jumat (5/6/2020), besarnya uang jaminan menjadi US$ 750 ribu (Rp 10,4 miliar) di bawah situasi tertentu, termasuk karena ketiga terdakwa tidak lagi bekerja pada otoritas penegak hukum atau melakukan kontak dengan keluarga Floyd.
Di bawah aturan hukum yang berlaku di negara bagian Minnesota -- lokasi Minneapolis, tindak pidana membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tingkat kedua sama saja dengan dakwaan pembunuhan (murder) tingkat kedua. Demikian juga untuk membantu dan bersekongkol atas pembunuhan tak disengaja (manslaughter). Dengan demikian, Kueng, Lane dan Thao terancam hukuman yang sama dengan Chauvin.
(rdp/rdp)