Tiga mantan polisi Minneapolis di Amerika Serikat (AS) yang terlibat kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd, telah menjalani sidang perdana. Hakim dalam sidang menetapkan besaran uang jaminan untuk ketiganya, masing-masing sebesar US$ 1 juta atau setara nyaris Rp 14 miliar.
Seperti dilansir CNN, Jumat (5/6/2020), besarnya uang jaminan menjadi US$ 750 ribu (Rp 10,4 miliar) di bawah situasi tertentu, termasuk karena ketiga terdakwa tidak lagi bekerja pada otoritas penegak hukum atau melakukan kontak dengan keluarga Floyd.
Ketiga terdakwa yang bernama J Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao itu dihadirkan dalam sidang perdana pada Kamis (4/6) waktu setempat. Sidang digelar sehari setelah ketiganya ditangkap dan dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan (murder) tingkat kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga dijerat dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan tindak pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua.
Dakwaan yang menjerat ketiganya masih terkait dengan dakwaan yang dijeratkan terhadap terdakwa utama dalam kasus ini, Derek Chauvin, yang terekam kamera menekan leher Floyd dengan lututnya selama nyaris 9 menit hingga Floyd meninggal dunia.
Chauvin (44) yang ditangkap pekan lalu, awalnya dijerat dakwaan pembunuhan (murder) tingkat ketiga dan dakwaan pembunuhan tak disengaja (manslaughter) tingkat kedua. Pekan ini, dakwaan itu dinaikkan menjadi dakwaan pembunuhan tingkat kedua, yang jauh lebih serius dan memiliki ancaman hukuman lebih berat. Chauvin belum juga disidang hingga kini.
Dalam video yang viral, terlihat Lane dan Kueng membantu mengamankan Floyd, yang saat itu ditangkap atas dugaan memakai uang palsu di toko setempat. Sementara Thao terlihat berdiri membelakangi rekan-rekannya dan menghadap ke warga yang merekam momen itu.
Ketiganya yang memakai masker dan seragam tahanan warna oranye dihadirkan di hadapan hakim Paul R Scoggin dalam sidang yang digelar di Minneapolis.
![]() |
Simak video '4 Polisi Minneapolis Resmi Didakwa atas Pembunuhan George Floyd':