Clinton dimakzulkan DPR AS pada tahun 1998 atas dua dakwaan, yakni memberikan sumpah palsu saat menyangkal hubungan gelapnya dengan Monica Lewisnky dan menghalangi penegakan hukum. Saat kasusnya dibawa ke Senat AS dan disidangkan, Clinton dibebaskan dari dakwaan pada 12 Februari 1999.
Untuk sumpah palsu, 55 suara menyatakan dia tidak bersalah dan 45 suara menyatakan dia bersalah. Untuk dakwaan menghalangi penegakan hukum, perolehan suaranya sama kuat, yakni 50 suara menyatakan dia bersalah dan 50 suara menyatakan tidak bersalah. Perolehan suara suara itu tidak memenuhi syarat dua pertiga suara yang diperlukan dan Clinton pun lolos dari pemakzulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Slate bahwa meningkatnya politik partisan di AS memberikan jaminan bahwa para Senator dari partai yang mendukung presiden yang dimakzulkan, jelas akan mendukungnya. Ketentuan mayoritas dua pertiga suara dalam voting Senat AS, membuat presiden tidak dalam risiko nyata bahkan saat partai oposisi menguasai Senat AS, kecuali jika ada dominasi oposisi 67 kursi.
Sidang pemakzulan Clinton mengonfirmasi masalah ini, di mana Senat AS yang saat itu dikuasai Partai Republik membebaskan Clinton dari dakwaan, dengan seluruh Senator Demokrat mendukungnya. Lolosnya Johnson dan Clinton dari pemakzulan, sebut Slate, telah mencoreng pemakzulan sebagai alat efektif dalam melawan seorang presiden yang tidak bermoral.
(nvc/ita)