Seperti dilansir AFP, Senin (20/1/2020), Chang yang berusia 29 tahun saat diadili, merupakan salah satu dari ratusan orang yang dituduh membantu tentara pemberontak dalam kerusuhan bersenjata melawan pemerintah Korsel di kota Yeosu dan Suncheon tahun 1948 silam.
Chang dan ratusan orang lainnya divonis mati dalam sidang yang digelar 22 hari setelah penangkapan mereka atas tuduhan pemberontakan. Chang dieksekusi mati dengan segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2009, panel pemerintah menemukan fakta bahwa 438 warga sipil, termasuk Chang, telah dihukum secara tidak adil dan dieksekusi mati atas tuduhan berkolaborasi dengan tentara pemberontak.
Persoalan historis seringkali menjadi masalah yang memicu perdebatan sengit di Korsel, yang kebanyakan muncul dari pergolakan Perang Korea di mana politik saat itu sangat terbelah antara aliran kanan dan aliran kiri.
Putri Chang mengajukan permohonan sidang ulang tahun 2013, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Maret 2019. Pengadilan Distrik Gwangju cabang Suncheon menyatakan Chang tidak bersalah dalam sidang pada Senin (20/1) waktu setempat.
Pengadilan menyatakan bahwa tindak kejahatan yang dijeratkan pada Chang tahun 1948 tidak terbukti.
"Sebagai anggota peradilan, saya ingin memperjelas bahwa eksekusi dari putusan pengadilan itu dilakukan oleh kekuatan ilegal pemerintah dan saya menyampaikan permintaan maaf secara mendalam," tegas hakim Kim Jung-ah yang memimpin sidang ulang kasus ini.
Putri Chang menyambut baik putusan pengadilan. "Saya senang bahwa kematian ayah saya yang tidak selayaknya, telah terbukti," ucap putri Chang yang bernama Chang Kyung-ja.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini