Polisi Hong Kong Bekukan Dana Unjuk Rasa Rp 123 Miliar

Polisi Hong Kong Bekukan Dana Unjuk Rasa Rp 123 Miliar

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 17:17 WIB
Ilustrasi (AP Photo)

Inspektur Chan tidak menjawab secara jelas pertanyaan wartawan soal, apakah menyumbang untuk biaya hukum demonstran yang ditangkap tergolong sebagai pencucian uang.

"Pencucian uang berarti Anda terus mengelola uang bahkan ketika Anda tahu uang itu didapat dari aktivitas melanggar hukum," jawab Inspektur Chan.

Dia menambahkan bahwa orang-orang berisiko melakukan tindakan menghasut atau memfasilitasi tindak kriminal jika orang itu secara sadar membiayai aktivitas melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bulan lalu, Spark Alliance mengumumkan via akun Facebook-nya bahwa HSBC menangguhkan rekeningnya tanpa penjelasan. Belum ada komentar terbaru dari Spark Alliance maupun HSBC terkait pembekuan dana unjuk rasa ini.

Diketahui bahwa unjuk rasa antipemerintah di Hong Kong terus berlanjut dan memasuki bulan keenam. Jutaan orang turun ke jalanan dengan didorong kekhawatiran bahwa pemerintah China daratan berupaya mengikis kebebasan di Hong Kong.

Sejauh ini, lebih dari 6 ribu orang ditangkap dan sekitar 1.000 orang di antaranya diadili terkait unjuk rasa tersebut. Sekitar 40 persen demonstran yang ditangkap masih mahasiswa, dengan beberapa terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atas dakwaan kerusuhan.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads