Pekan lalu, Presiden AS Donald Trump resmi meneken dua rancangan undang-undang (RUU) yang mendukung penegakan HAM dan gerakan pro-demokrasi di Hong Kong. Dua RUU itu diketahui mendapat dukungan kuat dari Kongres AS, baik House of Representatives (DPR) maupun Senat.
Salah satu RUU yang bernama Hong Kong Human Rights and Democracy Act mewajibkan Presiden AS untuk meninjau, secara rutin setiap tahunnya, status perdagangan khusus yang diberikan kepada Hong Kong dan mengancam akan mencabut status itu jika kebebasan di wilayah semi-otonomi itu tergerus.
Satu RUU lainnya mengatur larangan penjualan atau ekspor gas air mata, peluru karet dan perlengkapan lainnya yang digunakan pasukan keamanan Hong Kong dalam menindas para demonstran pro-demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini