Trump Jatuhkan Sanksi ke ICC karena Selidiki AS-Israel

Trump Jatuhkan Sanksi ke ICC karena Selidiki AS-Israel

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 17:15 WIB
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin. Ini penampakan gedung pengadilan kriminal yang perintahkan untuk menangkap Putin.
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag (dok. Getty Images/Pierre Crom)
Washington DC -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena melakukan penyelidikan menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel. Trump menyebut penyelidikan semacam itu "tidak berdasar".

Perintah eksekutif Trump itu, seperti dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), menyebut ICC yang berkantor di Den Hague telah "menyalahgunakan kekuasaannya" dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang berkunjung ke Gedung Putih pada Selasa (4/2).

Perintah eksekutif Trump yang diumumkan Gedung Putih itu juga menyebut ICC terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel". Hal ini tampaknya merujuk pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Jalur Gaza.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penjatuhan sanksi, Trump memerintahkan pembekuan aset-aset dan larangan perjalanan terhadap para pejabat ICC, para pegawainya dan anggota keluarga mereka, ke AS. Sanksi itu juga berlaku untuk siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan ICC terhadap AS dan Israel.

Langkah Trump menjatuhkan sanksi untuk ICC itu menjadi bentuk dukungan setelah Netanyahu berkunjung ke Gedung Putih, yang diwarnai pengumuman mengejutkan soal rencana AS mengambil alih Jalur Gaza setelah merelokasi warganya ke negara-negara lainnya di Timur Tengah.

ADVERTISEMENT

Baik AS maupun Israel bukanlah anggota ICC.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump memberlakukan sanksi finansial dan larangan visa terhadap jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan para pejabat senior ICC serta staf lainnya pada tahun 2020 lalu. Sanksi itu diberlakukan setelah Bensouda menyelidiki tuduhan kejahatan perang terhadap tentara AS di Afghanistan.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan

Mantan Presiden AS Joe Biden mencabut sanksi tersebut segera setelah dia menjabat pada tahun 2021 lalu.

Mahkamah Pidana Internasional Kutuk Sanksi AS

ICC, dalam tanggapannya pada Jumat (7/2), mengutuk sanksi yang dijatuhkan Trump terhadap institusi mereka. ICC bersumpah akan terus memberikan "keadilan dan harapan" di seluruh dunia.

"ICC mengutuk dikeluarkannya perintah eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap para pejabatnya dan merugikan kinerja peradilan yang independen dan tidak memihak," tegas ICC dalam pernyataannya.

"Pengadilan berdiri teguh dengan para personelnya dan bersumpah untuk terus memberikan keadilan dan harapan bagi jutaan korban tidak bersalah dari kekejaman di seluruh dunia," imbuh pernyataan tersebut.

Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads