Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena melakukan penyelidikan menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel. Trump menyebut penyelidikan semacam itu "tidak berdasar".
Perintah eksekutif Trump itu, seperti dilansir AFP, Jumat (7/2/2025), menyebut ICC yang berkantor di Den Hague telah "menyalahgunakan kekuasaannya" dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, yang berkunjung ke Gedung Putih pada Selasa (4/2).
Perintah eksekutif Trump yang diumumkan Gedung Putih itu juga menyebut ICC terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat kami, Israel". Hal ini tampaknya merujuk pada penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan dan pasukan Israel di Jalur Gaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penjatuhan sanksi, Trump memerintahkan pembekuan aset-aset dan larangan perjalanan terhadap para pejabat ICC, para pegawainya dan anggota keluarga mereka, ke AS. Sanksi itu juga berlaku untuk siapa pun yang dianggap membantu penyelidikan ICC terhadap AS dan Israel.
Langkah Trump menjatuhkan sanksi untuk ICC itu menjadi bentuk dukungan setelah Netanyahu berkunjung ke Gedung Putih, yang diwarnai pengumuman mengejutkan soal rencana AS mengambil alih Jalur Gaza setelah merelokasi warganya ke negara-negara lainnya di Timur Tengah.
Baik AS maupun Israel bukanlah anggota ICC.
Pada masa jabatan pertamanya, Trump memberlakukan sanksi finansial dan larangan visa terhadap jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan para pejabat senior ICC serta staf lainnya pada tahun 2020 lalu. Sanksi itu diberlakukan setelah Bensouda menyelidiki tuduhan kejahatan perang terhadap tentara AS di Afghanistan.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan