Seperti dilansir AFP dan CNN, Selasa (19/11/2019), posisi terbaru AS yang semakin condong mendukung Israel itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada Senin (18/11) waktu setempat. Pengumuman ini menempatkan pemerintahan Presiden Donald Trump dalam posisi tidak bersahabat dengan banyak negara juga bertentangan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
"Setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintahan ini setuju dengan Presiden (Ronald) Reagan. Pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional," ucap Pompeo dalam pengumumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pompeo merujuk pada penilaian Presiden Reagan tahun 1981 silam bahwa permukiman Yahudi di wilayah Palestina tidak 'secara inheren ilegal'.
"Menyebut pembangunan permukiman sipil inkonsisten dengan hukum internasional tidak berhasil. Hal itu tidak memajukan tujuan perdamaian," sebutnya.
"Kebenaran yang sulit adalah tidak akan pernah ada resolusi yudisial untuk konflik, dan argumen soal siapa yang benar dan siapa yang salah sebagai persoalan hukum internasional tidak akan membawa perdamaian," imbuh Pompeo.
Ditegaskan Pompeo bahwa pemerintah AS 'tidak menyampaikan pandangan apapun soal status legal dari setiap permukiman' atau tidak 'menanggapi atau menilai status akhir Tepi Barat'.
Pompeo juga menegaskan bahwa posisi terbaru ini tidak serta-merta menyatakan pemerintah AS menganggap permukiman itu legal, namun AS akan menerima putusan pengadilan-pengadilan Israel.
Pengumuman AS ini dikecam Palestina dan disambut baik oleh Israel. Sejumlah politikus AS juga mengecam pergeseran posisi kebijakan ini. Kandidat calon presiden (capres) AS dari Partai Demokrat, Elizabeth Warren, menegaskan dirinya akan menentang pergeseran ideologi soal permukiman Israel.
"Tidak hanya permukiman ini melanggar hukum internasional -- permukiman itu juga membuat perdamaian lebih sulit dicapai," tegasnya.
Diketahui bahwa hingga kini, kebijakan AS untuk Tepi Barat didasarkan pada opini legal yang dirilis Departemen Luar Negeri AS tahun 1978 yang menyatakan bahwa permukiman di wilayah-wilayah Palestina yang dicaplok satu dekade sebelumnya oleh Israel, bertentangan dengan hukum internasional.
Konvensi Jenewa ke-4 soal perlindungan warga sipil saat perang, secara eksplisit melarang pemindahan warga-warga sipil ke wilayah-wilayah pendudukan.
Sementara AS secara umum mem-veto langkah-langkah Dewan Keamanan PBB yang kritis terhadap Israel, Presiden AS sebelumnya, Barack Obama, yang jengkel dengan Netanyahu di masa-masa akhir jabatannya, mengizinkan berlakunya Resolusi 2334 yang menyebut permukiman Israel merupakan 'pelanggaran terang-terangan' terhadap hukum internasional.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini