Hakim Rasyihah memerintahkan agar vonis 34 bulan penjara mulai dijalani Ganesh terhitung sejak vonis dijatuhkan pada Selasa (5/11) waktu setempat. Ditegaskan hakim Rasyihah bahwa Ganesh harus menjalani masa hukuman tambahan selama 4 bulan jika dia gagal membayar denda.
Aksi keji ini dilakukan Ganesh bersama dua pria lainnya yang diidentifikasi bernama A Mohanraj (42) yang seorang sopir taksi dan S Satthiya (27). Mohanraj terlebih dulu divonis dua tahun penjara untuk dakwaan yang sama pada 17 Januari lalu, setelah dia mengaku bersalah di persidangan. Sedangkan dakwaan terhadap Satthiya digugurkan pengadilan karena dia tidak terlibat langsung. Tidak diketahui pasti motif dari tindakan keji tersebut.
Kasus Ganesh ini menjadi kasus pertama yang disidangkan di Malaysia dengan UU Kesejahteraan Hewan yang baru diberlakukan sejak Juli 2017 lalu. Di bawah UU yang baru itu, dakwaan yang dijeratkan terhadap terdakwa yakni pasal 29 ayat 1e memiliki ancaman hukuman denda hingga 100 ribu Ringgit (Rp 337 juta) dan hukuman penjara maksimum tiga tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini