Bunuh Kucing di Dalam Mesin Pengering, Pria Malaysia Dibui 34 Bulan

Bunuh Kucing di Dalam Mesin Pengering, Pria Malaysia Dibui 34 Bulan

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 06 Nov 2019 12:46 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara terhadap seorang pria yang membunuh seekor kucing dengan memasukkannya ke dalam mesin pengering di tempat laundry umum. Penjatuhan vonis ini dilakukan di bawah Undang-undang (UU) Kesejahteraan Hewan yang baru berlaku di Malaysia.

Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir Reuters, Rabu (6/11/2019), pria bernama K Ganesh (42) ini dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara, atau 34 bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (5/11) waktu setempat. Dia juga dihukum denda sebesar 40 ribu Ringgit (Rp 134,8 juta).

Hakim Rasyihah Ghazali yang memimpin persidangan menyatakan Ganesh bersalah atas dakwaan melakukan tindakan yang memicu rasa sakit dan penderitaan yang tidak diperlukan terhadap seekor kucing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tindak kejahatan Ganesh itu terekam kamera CCTV yang viral di media sosial tahun lalu. Rekaman CCTV yang agak samar itu menunjukkan momen saat seorang pria membuka tutup mesin pengering dan satu pria lainnya memasukkan seekor kucing ke dalamnya.

Setelah itu, kedua pria tersebut menyalakan mesin pengering dan pergi dari lokasi. Kucing itu ditemukan mati di dalam mesin pengering.

"Dalam kasus ini, terdakwa merupakan orang yang memasukkan kucing ke dalam mesin pengering dan menguncinya. Saya harap vonis ini akan menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak kejam terhadap binatang," ucap hakim Rasyihah dalam putusannya.

Hakim Rasyihah memerintahkan agar vonis 34 bulan penjara mulai dijalani Ganesh terhitung sejak vonis dijatuhkan pada Selasa (5/11) waktu setempat. Ditegaskan hakim Rasyihah bahwa Ganesh harus menjalani masa hukuman tambahan selama 4 bulan jika dia gagal membayar denda.

Aksi keji ini dilakukan Ganesh bersama dua pria lainnya yang diidentifikasi bernama A Mohanraj (42) yang seorang sopir taksi dan S Satthiya (27). Mohanraj terlebih dulu divonis dua tahun penjara untuk dakwaan yang sama pada 17 Januari lalu, setelah dia mengaku bersalah di persidangan. Sedangkan dakwaan terhadap Satthiya digugurkan pengadilan karena dia tidak terlibat langsung. Tidak diketahui pasti motif dari tindakan keji tersebut.

Kasus Ganesh ini menjadi kasus pertama yang disidangkan di Malaysia dengan UU Kesejahteraan Hewan yang baru diberlakukan sejak Juli 2017 lalu. Di bawah UU yang baru itu, dakwaan yang dijeratkan terhadap terdakwa yakni pasal 29 ayat 1e memiliki ancaman hukuman denda hingga 100 ribu Ringgit (Rp 337 juta) dan hukuman penjara maksimum tiga tahun.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads