Setelah 2 Tahun, Pemerintah Turki Akhiri Keadaan Darurat

Setelah 2 Tahun, Pemerintah Turki Akhiri Keadaan Darurat

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 15:57 WIB
Keadaan darurat yang berlaku selama dua tahun terakhir, akan diakhiri pekan ini (Dok. Reuters)
Ankara - Keadaan darurat di Turki diakhiri setelah diberlakukan selama dua tahun terakhir, usai percobaan kudeta yang gagal tahun 2016. Namun muncul kekhawatiran oposisi bahwa aturan baru yang lebih represif akan diberlakukan pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Erdogan menyatakan keadaan darurat di Turki sejak 20 Juli 2016, atau lima hari setelah rentetan pesawat perang mengebom Ankara dan pertumpahan darah terjadi di Istanbul. Sedikitnya 249 orang tewas dalam upaya kudeta terhadap Erdogan, yang berujung gagal itu.

Keadaan darurat yang biasanya hanya berlangsung selama tiga bulan, diperpanjang Erdogan sebanyak tujuh kali. Selama keadaan darurat diberlakukan, sekitar 80 ribu orang ditahan dan lebih banyak lagi orang dicopot dari berbagai jabatan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Operasi pembersihan dalam sejarah modern Turki tidak hanya menargetkan para pendukung ulama ternama Fethullah Gulen yang dituding mendalangi percobaan kudeta itu, tapi juga menargetkan aktivitas Kurdi dan kelompok sayap kiri. Gulen sendiri yang menetap di Amerika Serikat (AS) telah menyangkal dirinya terlibat percobaan kudeta.

Seperti dilansir AFP, Rabu (18/7/2018), keadaan darurat di Turki akan resmi berakhir pada Kamis (19/7) dini hari, sejak pukul 01.00 waktu setempat. Pemerintahan Erdogan tidak lagi meminta perpanjangan keadaan darurat.

Saat kampanye pilpres bulan lalu, Erdogan berjanji akan mengakhiri keadaan darurat jika dia menang. Usai Erdogan menang pilpres, Turki mengalami pergeseran penting dari sistem parlementer ke sistem presidensial. Kini, Erdogan berwenang menunjuk menteri dan wakil presiden, juga berhak campur tangan dalam sistem hukum.


Meskipun keadaan darurat diakhiri, muncul kekhawatiran baru dari kelompok oposisi Turki. Pemerintahan Erdogan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen yang dinilai berniat meresmikan sejumlah aspek paling keras selama keadaan darurat berlangsung.

RUU yang disebut RUU 'antiteror' itu akan dibahas di level komisi parlemen pada Kamis (19/7) besok dan selanjutnya dibahas pada level paripurna pada Senin (23/7) mendatang. Oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) menyebut RUU itu sama saja mengarah pada keadaan darurat sebelumnya.

"Dengan RUU ini, dengan langkah-langkah yang diatur di dalamnya, keadaan darurat tak akan diperpanjang selama tiga bulan, tapi selama tiga tahun. Mereka membuatnya terlihat seperti mereka mencabut keadaan darurat, tapi faktanya mereka melanjutkannya," sebut ketua fraksi CHP, Ozgur Ozel.


Di bawah RUU ini, pemerintah Turki akan memiliki wewenang untuk mendepak pegawai negeri yang ditangkap terlibat kelompok-kelompok 'teror, hingga tiga tahun ke depan. Setiap unjuk rasa dan aksi berkumpul di tempat umum akan dilarang setelah matahari terbenam.

Kemudian otoritas lokal diizinkan melarang individu-individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan area tertentu selama 15 hari atas dasar alasan keamanan. Para tersangka teror bisa ditahan tanpa dakwaan selama 48 jam hingga empat hari.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads