Pada Juni 2015 lalu, 8 WNI itu ditemukan hanyut di atas perahu karet yang terdapat di pulau Tho Chu. Kepada otoritas setempat, mereka mengaku mengalami insiden di laut. Namun otoritas setempat mencurigai mereka karena mendapati para WNI itu membawa uang tunai dalam jumlah besar
Baca juga: Kemlu Upayakan 8 WNI Perompak Orkim Diekstradisi dari Vietnam
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadilan rakyat Hanoi menolak permintaan Kedutaan Besar Indonesia untuk memulangkan para tersangka ke negara asalnya untuk diadili," demikian pernyataan pengadilan Vietnam seperti dikutip media lokal VNExpress, dan dilansir AFP, Selasa (13/9/2016).
"Pengadilan menerima permintaan Malaysia untuk mengekstradisi pria-pria ini ke Malaysia," imbuh pernyataan itu.
Baca juga: Kemlu Benarkan 8 Perompak Orkim Harmony adalah WNI
Putusan itu, sebut VNExpress, didasarkan pada kesepakatan hukum saling menguntungkan antara Vietnam dengan Malaysia. Para terdakwa memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
MT Orkim Harmony membawa sekitar 6 ribu ton bensin dengan nilai ditaksir mencapai US$ 5,6 juta (Rp 73,7 miliar-red). Pada 11 Juni 2015, kapal tanker ini berlayar dari pantai barat Malaysia ke pelabuhan Kuantan, yang ada di pantai timur Malaysia.
Delapan tersangka menghindari otoritas setempat dengan meloloskan diri menggunakan perahu karet saat langit gelap. Sebanyak 22 awak kapal tanker Malaysia yang dibajak, tidak mengalami cedera berarti kecuali seorang ABK asal Indonesia yang terkena luka tembak di paha.
Baca juga: 8 Perompak Kapal Tanker Bawa Uang Tunai Banyak Saat Ditangkap
(nvc/nwk)











































