"Vietnam dan Indonesia sudah punya perjanjian ekstradisi. Atau kita biarkan di suatu tempat dengan jaminan tertentu," ujar Mayerfas, Dubes RI untuk Vietnam, di Kantor Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Menurut Mayerfas, segala bantuan sudah diberikan pada 8 WNI itu. Pihak Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Ho Chi Minh City dan KBRI Hanoi juga telah bertemu dengan 8 WNI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Jubir Kemlu Arrmanatha Nasir (Tata) menyatakan, hingga kini pihaknya masih mempelajari kasus ini. Sebab kasus ini meliputi 3 negara.
"Yang melakukan adalah WNI, lokasi di Malaysia dan yang menangkap Vietnam. Kita lihat dulu negara mana yang paling banyak melakukan yuridiksi. Itu yang akan kita pelajari," tutur Tata.
Sekadar diketahui, Malaysia juga menginginkan 8 WNI itu diadili di negerinya dengan alasan mereka membajak properti Malaysia.
8 WNI diduga membajak kapal Orkim Harmony di Laut China Selatan. Mereka ditangkap di Pulau Thochu, Vietnam.Β Berikut nama mereka:
1. Hendry A. (Pondok Gede, Jakarta)
2. Ruslan. (Natuna, Anambas, Paspor)
3. Kurniawan (KTP)
4. Randi Andilya
5. Ahjas
6. Fauji (Medan, Sumut)
7. Jhon Danyel Despol. (Kisaran, Sumut, Paspor)
8. Abher. (Barelang)
(nwy/nwk)











































