Infografis

Simak! Ini Aturan Karantina Lengkap untuk WNA & WNI dari Luar Negeri

Erika Dyah - detikNews
Senin, 18 Okt 2021 06:10 WIB
Foto: Infografis detikcom
Jakarta - Pemerintah menerbitkan edaran terbaru soal protokol kesehatan pelaku perjalanan, baik WNI maupun WNA, dari luar negeri sebagai tindak lanjut situasi COVID-19 di Indonesia. Kebijakan yang diatur dalam SE No.20/2021 ini resmi berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021.


(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork