Jakarta - Pemerintah menerbitkan edaran terbaru soal protokol kesehatan pelaku perjalanan, baik WNI maupun WNA, dari luar negeri sebagai tindak lanjut situasi COVID-19 di Indonesia. Kebijakan yang diatur dalam SE No.20/2021 ini resmi berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021.
(ncm/ega)
Infografis
Simak! Ini Aturan Karantina Lengkap untuk WNA & WNI dari Luar Negeri
Senin, 18 Okt 2021 06:10 WIB

Infografis Lainnya