×
Ad

Foto News

Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar

Pradita Utama - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 15:00 WIB
1 dari 16

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali berhadapan dengan proses hukum.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork