Eks Pejabat MA Nurhadi Kembali Didakwa, Jaksa Ungkap Gratifikasi Rp137 Miliar

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).

Gratifikasi itu diterima sepanjang tahun 2013 hingga 2019, baik saat ia masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat.

Gratifikasi itu diterima sepanjang tahun 2013 hingga 2019, baik saat ia masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat.

Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp307 miliar dan USD 50 ribu.

Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp307 miliar dan USD 50 ribu.

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi.

Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi.

Untuk menutupi aliran dana, Nurhadi disebut memanfaatkan rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa rekening lain atas nama orang-orang yang diperintahkannya. Dana gratifikasi itu masuk secara bertahap hingga total mencapai lebih dari Rp137 miliar.


Untuk menutupi aliran dana, Nurhadi disebut memanfaatkan rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa rekening lain atas nama orang-orang yang diperintahkannya. Dana gratifikasi itu masuk secara bertahap hingga total mencapai lebih dari Rp137 miliar.


Jaksa memaparkan bahwa penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang melekat pada jabatannya sebagai pejabat tinggi MA.

Jaksa memaparkan bahwa penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang melekat pada jabatannya sebagai pejabat tinggi MA.

Sebelumnya, Nurhadi sempat divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp49 miliar, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, ia kembali ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini membawanya kembali ke meja hijau.

Sebelumnya, Nurhadi sempat divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp49 miliar, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, ia kembali ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini membawanya kembali ke meja hijau.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp137 miliar dari berbagai pihak yang tengah berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK).
Gratifikasi itu diterima sepanjang tahun 2013 hingga 2019, baik saat ia masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat.
Gratifikasi itu diterima sepanjang tahun 2013 hingga 2019, baik saat ia masih aktif menjabat sebagai Sekretaris MA maupun setelah tidak lagi menjabat.
Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp307 miliar dan USD 50 ribu.
Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp307 miliar dan USD 50 ribu.
Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi.
Seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi.
Untuk menutupi aliran dana, Nurhadi disebut memanfaatkan rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa rekening lain atas nama orang-orang yang diperintahkannya. Dana gratifikasi itu masuk secara bertahap hingga total mencapai lebih dari Rp137 miliar.
Untuk menutupi aliran dana, Nurhadi disebut memanfaatkan rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono, serta beberapa rekening lain atas nama orang-orang yang diperintahkannya. Dana gratifikasi itu masuk secara bertahap hingga total mencapai lebih dari Rp137 miliar.
Jaksa memaparkan bahwa penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang melekat pada jabatannya sebagai pejabat tinggi MA.
Jaksa memaparkan bahwa penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang melekat pada jabatannya sebagai pejabat tinggi MA.
Sebelumnya, Nurhadi sempat divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp49 miliar, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, ia kembali ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini membawanya kembali ke meja hijau.
Sebelumnya, Nurhadi sempat divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp49 miliar, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, ia kembali ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini membawanya kembali ke meja hijau.