Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti 97 perkara. Ada 19.496 botol miras, 76 koli rokok ilegal, narkotika, psikotropika, dan senjata tajam.
(/)
Foto News
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Semarang
Selasa, 07 Okt 2025 17:00 WIB
BAGIKAN

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
BAGIKAN