Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti 97 perkara. Ada 19.496 botol miras, 76 koli rokok ilegal, narkotika, psikotropika, dan senjata tajam.            
            
            
            
            
            (/)
        
        
        Foto News
Puluhan Ribu Botol Miras dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Semarang
Selasa, 07 Okt 2025 17:00 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
     
            
            Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
	 BAGIKAN