Polisi menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Puluhan botol ciu disita dalam razia tersebut.
"Barang bukti yang diamankan total 41 botol miras," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Sabtu (19/7/2025).
Razia digelar pada Jumat (18/7) malam. Eko mengatakan razia dilakukan berdasarkan adanya aduan masyarakat terkait peredaran miras ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rincian yang disita satu botol ciu ukuran 1 liter, lima botol ciu ukuran 600 ml (mililiter), dan 35 botol leci," ungkapnya.
Dalam razia tersebut, polisi menyisir warung yang disinyalir menjual miras ilegal. Dalam razia tersebut, penjual miras tidak memberikan perlawanan dan berlangsung kondusif.
"Giat (kegiatan) telah selesai dan selama giat berlangsung situasi kondusif," pungkasnya.
Lihat juga Video King Abdi Minta Maaf Usai Promosi Toko Miras: Saya Kali Ini Lalai