Foto News

Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dan Dipenjara 3,5 Tahun

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 12:39 WIB
1 dari 4
Terdakwa judi koprok dan sabung ayam di Way Kanan Lampung Peltu Yun Hery Lubis menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Peltu Lubis terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang memvonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa Peltu Yun Heri Lubis.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork