TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak

Foto

TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 22:48 WIB

Jakarta - Komnas HAM menerima aduan pelanggaran hak asasi dalam PHK 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa yang dilakukan Kementerian Desa (Kemendes).

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah bersama Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa Hendriyatna dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi NTT, Kandidatus Angge memberi keterangan pers seusai menerima aduan perwakilan TPP Desa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Komnas HAM RI menerima aduan dengan perwakilan dari 1.040 TPP atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kemendes PDTT karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak
TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak
TPP Desa Ngadu ke Komnas HAM soal PHK Sepihak



Hide Ads