Foto News

MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 14 Nov 2024 14:00 WIB
1 dari 6

Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Jakarta - MK mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork