Jakarta - MK mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini.
(/)
Foto News
MK Putuskan Nasib Kotak Kosong Pilkada
Kamis, 14 Nov 2024 14:00 WIB
BAGIKAN
Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
BAGIKAN