Perdebatan pilkada langsung-tidak langsung kerap dipandang sekadar soal prosedur, padahal mengabaikan pilkada sebagai mekanisme legitimasi rakyat dalam kerangka otonomi, justru sering terabaikan.
Mahkamah Konstitusi baru saja menutup satu babak perdebatan panjang soal Pilkada. Lewat Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa pilkada tetap harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Banyak pihak menyebutnya kemenangan demokrasi. Tapi kemenangan untuk daerah yang mana?
Dalam putusannya, MK memang mengakui pengecualian: DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh, dan Papua boleh punya mekanisme sendiri karena status kekhususan atau keistimewaannya. Tapi bagaimana dengan ratusan daerah lain yang juga punya sejarah, struktur sosial, dan kebutuhan politiknya sendiri, namun tak pernah mendapat pengakuan serupa? Putusan itu memberi kepastian hukum, tapi belum menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah satu desain pilkada memang bisa berlaku adil untuk semua?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lapangan, perbedaan ini bukan hanya soal filosofi. Ia terasa dalam teknis penyelenggaraan. Tahapan pilkada di daerah dengan otonomi khusus tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah reguler. Ketika regulasi nasional memaksakan keseragaman, beban penyesuaian jatuh ke penyelenggara di tingkat bawah, bukan ke pembuat undang-undang yang merancangnya dari Jakarta.
Pilkada sebagai Instrumen yang Salah Menjawab Pertanyaan
Setiap kali isu ini muncul, perdebatan publik kita selalu berputar pada satu poros yang sama: langsung versus DPRD. Yang satu dianggap lebih demokratis tapi mahal dan rawan polarisasi, yang lain dianggap lebih efisien tapi elitis. Perdebatan itu tidak salah-tapi ia menjawab pertanyaan yang kurang tepat.
Pilkada sejatinya bukan tujuan, melainkan sebuah instrumen. Fungsinya satu, yaitu mengisi kepemimpinan yang akan menjalankan otonomi daerah. Kalau begitu, pertanyaan yang lebih jujur bukan bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan apakah ia dipilih untuk menjalankan otonomi seperti apa?
Otonomi daerah kita sejak awal dirancang asimetris dengan mengakui bahwa setiap daerah punya sejarah, kapasitas, dan kebutuhan politik yang tidak identik. Tapi pilkada kita dirancang seragam. Tanpa disadari, kita memaksakan asumsi bahwa semua daerah setara. Padahal asumsi itulah yang justru hendak dibantah oleh seluruh bangunan otonomi daerah kita.
Logika Asimetris Otonomi yang Tidak Diikuti oleh Mekanisme Pilkada
Konstitusi sebenarnya sudah memberi lampu hijau-Pasal 18A dan 18B UUD 1945 mengakui bahwa daerah-daerah kita tidak identik dan karena itu tidak harus diperlakukan identik. Jika otonomi dibangun di atas logika asimetris, maka pilkada sebagai instrumen pengisian kepemimpinannya semestinya mengikuti logika yang sama.
Buktinya sudah ada, meski masih setengah-setengah. DKI Jakarta memilih gubernurnya dengan putaran dua tahap karena skala dan kompleksitas konstituennya. DIY tidak memilih gubernurnya sama sekali-keabsahan kepemimpinan datang dari trah kesultanan yang sudah berakar ratusan tahun. Di Papua, sebagian suara rakyat disampaikan lewat noken, bukan bilik suara, karena struktur sosial adatlah yang menjadi bingkai legitimasi.
Aceh memilih kerangka MoU Helsinki yang lahir dari sejarah konflik panjang. Keempat daerah ini membuktikan satu hal: pilkada bisa-dan memang sudah-dirancang berbeda. Yang belum kita lakukan adalah menjadikan itu sebagai prinsip, bukan pengecualian.
Di balik keempat pengecualian itu, ada pertanyaan yang tidak pernah kita jawab dengan jujur: mengapa justru daerah-daerah yang paling "berbeda" itulah yang diberi ruang menyesuaikan diri, sementara ratusan daerah lain yang juga punya kekhasan tersendiri dipaksa masuk ke dalam satu cetakan yang sama?
Legitimasi seorang gubernur DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh jutaan pemilih urban tidak sama dengan legitimasi seorang gubernur DIY yang keabsahannya datang dari trah kesultanan, bukan dari bilik suara.
Dan keduanya berbeda lagi dari Papua, di mana suara rakyat kadang datang lewat noken, karena di sanalah struktur sosial adat berbicara. Kita terbiasa menganggap legitimasi sebagai satu hal yang seragam: siapa yang menang suara terbanyak, dialah yang sah. Tapi ketiga gambaran tadi memperlihatkan sesuatu yang berbeda.
Ketiganya sama-sama "sah", tetapi sumber kesahihannya berbeda. Ketika kita memaksakan satu model pilkada untuk semua, kita diam-diam mengandaikan bahwa kedaulatan rakyat hanya punya satu wajah. Konstitusi kita sebenarnya sudah tidak sependapat - Pasal 18A dan 18B UUD 1945 mengakui bahwa daerah-daerah kita tidak identik. Yang belum kita lakukan adalah menerjemahkan pengakuan itu ke dalam desain pilkada secara konsisten.
Tanpa Integrasi, Demokrasi Lokal Hanya Sekadar Mengisi Jabatan
Ada paradoks yang selama ini kita abaikan. UU Pilkada berbicara soal kedaulatan rakyat. UU Pemerintahan Daerah berbicara soal tata kelola dan standar nasional. Tidak ada yang menjembatani keduanya. Dua undang-undang itu hidup di alam yang berbeda.
Satu mengurus cara memilih, satu mengurus apa yang bisa dilakukan setelah terpilih. Tidak ada yang memastikan keduanya berbicara dalam bahasa yang sama. Tidak ada yang memastikan bahwa mandat yang diterima seorang kepala daerah dari rakyatnya benar-benar sepadan dengan ruang kewenangan yang ia miliki setelah terpilih.
Celah itu bukan abstrak. Seorang kepala daerah bisa memenangkan pilkada dengan mandat mayoritas yang kuat, lalu menemukan bahwa kewenangan yang ia pegang jauh lebih sempit dari mandat yang ia terima. Karena desain kewenangan itu diatur oleh UU yang berbeda, dibuat oleh tangan yang berbeda, dengan logika yang berbeda pula.
Hasilnya bisa kita lihat hari ini bahwa kepala daerah memiliki mandat kuat dari rakyat, tetapi menjalankan pemerintahan dalam koridor yang ditentukan seragam oleh pusat.
Seolah-olah para kepala daerah ini mengelola entitas yang sama persis. Efek negatifnya dapat kita lihat dari terganggunya stabilitas daerah yang pada keadaan tertentu sebenarnya adalah dampak dari kebijakan pemerintah pusat.
Putusan MK soal pilkada langsung bisa menjadi titik awal yang baik, tapi hanya jika kita mau mengajukan pertanyaan berikutnya: "langsung" yang seperti apa? Sebab selama pilkada dan otonomi daerah masih dirancang dalam dua rezim hukum yang tak saling menyapa, kita tidak sedang membangun demokrasi lokal, akan tetapi kita hanya sedang mengisi jabatan. Tidak lebih dari itu.
Ahmad Jumadil. Tenaga Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda KPU Kabupaten Sarolangun.











































