Foto News

Tok! KPU Jakarta Tetapkan Pilgub Diikuti 3 Paslon

Ari Saputra - detikNews
Minggu, 22 Sep 2024 16:30 WIB
1 dari 5
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jakarta memenuhi syarat dan sah untuk ikut dalam pilkada, di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (22/9/2024).
Jakarta - KPU Jakarta resmi mengumumkan pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Tiga pasangan calon nantinya berkontestasi dalam pilgub mendatang.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork