Jakarta - Mantan Dirjen Kemendagri, M Ardian Noervianto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap dana PEN Muna.
(/)
Foto News
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 17 Jul 2024 14:15 WIB
BAGIKAN
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
BAGIKAN