Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.   

Hakim menyatakan Ardian bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.  

Hakim menghukum Ardian membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ardian juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2.976.999.000 dikurangi Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 2.876.999.000.  

Hakim mengatakan harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.  

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Ardian selaku penyelenggara negara pejabat eselon I telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Ardian telah menjadi terpidana dalam perkara sejenis.  

Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan. Lalu, Ardian merasa menyesal dan mengakui bersalah atas perbuatannya.  

Sebelumnya, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa menyakini Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.  

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024). M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.   
Hakim menyatakan Ardian bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.  
Hakim menghukum Ardian membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ardian juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2.976.999.000 dikurangi Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 2.876.999.000.  
Hakim mengatakan harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.  
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Ardian selaku penyelenggara negara pejabat eselon I telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Ardian telah menjadi terpidana dalam perkara sejenis.  
Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan. Lalu, Ardian merasa menyesal dan mengakui bersalah atas perbuatannya.  
Sebelumnya, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa menyakini Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.