Foto News

Sebut Modi 'Pencuri', Pemimpin Oposisi India Dibui 2 Tahun Penjara

REUTERS/Adnan Abidi - detikNews
Jumat, 24 Mar 2023 13:30 WIB
1 dari 4

Rahul Gandhi, pemimpin oposisi India dinyatakan bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik terkait pidato tahun 2019 saat dia membahas soal pencuri bermarga Modi. Gandhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan India pada Kamis (23/3) waktu setempat. Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (24/3/2023), tuduhan pencemaran nama baik ini diajukan oleh salah satu pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India dan menaungi Perdana Menteri (PM) Narendra Modi.

India - Rahul Gandhi, pemimpin oposisi India dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah terkait pidato tahun 2019 saat dia membahas pencuri bermarga Modi.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork