Sebut Modi 'Pencuri', Pemimpin Oposisi India Dibui 2 Tahun Penjara

Rahul Gandhi, pemimpin oposisi India dinyatakan bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik terkait pidato tahun 2019 saat dia membahas soal pencuri bermarga Modi. Gandhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan India pada Kamis (23/3) waktu setempat. Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (24/3/2023), tuduhan pencemaran nama baik ini diajukan oleh salah satu pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India dan menaungi Perdana Menteri (PM) Narendra Modi.

Kata-kata Gandhi yang disampaikan dalam pidato menjelang pemilu tahun 2019 lalu itu dipandang sebagai cercaan untuk PM Modi, yang menang telak dalam pemilu saat itu. Pada saat itu, Gandhi menyebut PM Modi dan dua pengusaha India yang menjadi buronan, yang semuanya bermarga Modi, saat dia membahas soal dugaan korupsi tingkat tinggi di negara tersebut. Dalam pidatonya, Gandhi kemudian bertanya bagaimana semua pencuri memiliki marga yang sama, yakni Modi.

Hukuman dua tahun penjara untuk Gandhi dijatuhkan dalam persidangan di kota Surat, yang berada di negara bagian Gujarat -- wilayah asal Modi, pada Kamis (23/3). Gandhi yang hadir langsung dalam persidangan mendapat ketentuan bebas dengan jaminan dan hukuman terhadapnya ditangguhkan selama 30 hari. Presiden Partai Kongres Nasional India saat ini, Mallikarhun Kharge, menyatakan Gandhi akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya ke pengadilan yang lebih tinggi.

Gandhi yang berusia 52 tahun ini merupakan putra, cucu dan cicit dari dinasti mantan PM India, yang dimulai dengan kepemimpinan pemimpin kemerdekaan Jawaharlal Nehru. Namun keturunan dari dinasti politik paling terkenal di India ini kesulitan melawan Modi dan partai nasionalisnya yang unggul telak dalam pemilu.

Rahul Gandhi, pemimpin oposisi India dinyatakan bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik terkait pidato tahun 2019 saat dia membahas soal pencuri bermarga Modi. Gandhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan India pada Kamis (23/3) waktu setempat. Seperti dilansir AFP dan Reuters, Jumat (24/3/2023), tuduhan pencemaran nama baik ini diajukan oleh salah satu pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India dan menaungi Perdana Menteri (PM) Narendra Modi.
Kata-kata Gandhi yang disampaikan dalam pidato menjelang pemilu tahun 2019 lalu itu dipandang sebagai cercaan untuk PM Modi, yang menang telak dalam pemilu saat itu. Pada saat itu, Gandhi menyebut PM Modi dan dua pengusaha India yang menjadi buronan, yang semuanya bermarga Modi, saat dia membahas soal dugaan korupsi tingkat tinggi di negara tersebut. Dalam pidatonya, Gandhi kemudian bertanya bagaimana semua pencuri memiliki marga yang sama, yakni Modi.
Hukuman dua tahun penjara untuk Gandhi dijatuhkan dalam persidangan di kota Surat, yang berada di negara bagian Gujarat -- wilayah asal Modi, pada Kamis (23/3). Gandhi yang hadir langsung dalam persidangan mendapat ketentuan bebas dengan jaminan dan hukuman terhadapnya ditangguhkan selama 30 hari. Presiden Partai Kongres Nasional India saat ini, Mallikarhun Kharge, menyatakan Gandhi akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya ke pengadilan yang lebih tinggi.
Gandhi yang berusia 52 tahun ini merupakan putra, cucu dan cicit dari dinasti mantan PM India, yang dimulai dengan kepemimpinan pemimpin kemerdekaan Jawaharlal Nehru. Namun keturunan dari dinasti politik paling terkenal di India ini kesulitan melawan Modi dan partai nasionalisnya yang unggul telak dalam pemilu.