Jakarta - Baiquni Wibowo terbukti bersalah terkait kasus Brigadir J. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
(/)
Foto News
Imbas Kasus Sambo, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 24 Feb 2023 21:00 WIB
BAGIKAN
Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
BAGIKAN