Jakarta - Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 7-12 tahun.
(/)
Foto News
5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Kamis, 05 Jan 2023 11:30 WIB
BAGIKAN
Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
BAGIKAN