Bandung - Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
(/)
Foto News
Divonis 'Cuma' 4 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Doni Salmanan
Kamis, 15 Des 2022 13:17 WIB
BAGIKAN
Majelis Hakim membacakan putusan kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
BAGIKAN