Foto News

Divonis 'Cuma' 4 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Doni Salmanan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi - detikNews
Kamis, 15 Des 2022 13:17 WIB
1 dari 3

Majelis Hakim membacakan putusan kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). 

Bandung - Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork