Jakarta - Pemerintah menerapkan PPKM level 3 di Jabodetabek, Yogyakarta, Bandung Raya, hingga Bali. Perkantoran non-esensial di DKI Jakarta pun melakukan work from home.
(/)
Foto News
PPKM Level 3, Kantor Non-Esensial Kembali WFH, Ruangan Lengang
Kamis, 10 Feb 2022 17:32 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN